Skip to main content

Pengertian Kekuasaan Eksaminatif Menurut Para Ahli dan Literatur Hukum

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 25, 2025

Dalam tata kelola negara modern, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi pilar utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan prinsip tersebut adalah Pengertian Kekuasaan Eksaminatif, yakni kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kekuasaan ini krusial dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya. Artikel ini akan mengelaborasi lebih dalam mengenai definisi kekuasaan eksaminatif menurut pandangan para ahli dan berdasarkan literatur hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia.

Pengertian Kekuasaan Eksaminatif

Pengertian Kekuasaan Eksaminatif Secara Umum

Secara umum, kekuasaan eksaminatif diartikan sebagai kewenangan untuk menguji, menilai, dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan pemerintah. Fungsi utamanya adalah memastikan adanya akuntabilitas publik, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan sumber daya negara. Kekuasaan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup penilaian kinerja program dan kegiatan pemerintah.

Kekuasaan Eksaminatif Menurut Para Ahli

Para ahli hukum tata negara dan administrasi publik sepakat bahwa kekuasaan eksaminatif merupakan salah satu cabang kekuasaan negara yang berdiri independen.

  • Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, misalnya, menempatkan kekuasaan eksaminatif sebagai bagian dari spektrum kekuasaan negara, di samping kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya, kekuasaan ini memiliki karakteristik khusus karena sifatnya yang pengawasan dan pemeriksaan, yang harus bebas dari campur tangan lembaga eksekutif dan legislatif agar hasilnya objektif dan imparsial.
  • Prof. Dr. Bagir Manan juga menekankan bahwa kekuasaan eksaminatif esensial sebagai mekanisme check and balance. Ia berpendapat bahwa tanpa pengawasan yang kuat dan independen terhadap keuangan negara, potensi penyalahgunaan wewenang akan sangat tinggi, sehingga mengancam integritas pemerintahan.
  • Pandangan umum para ahli menggarisbawahi pentingnya lembaga pelaksana kekuasaan eksaminatif yang profesional, mandiri, dan berintegritas tinggi. Keberadaan lembaga ini menjadi jaminan bagi masyarakat akan adanya mekanisme pengawasan yang kredibel terhadap keuangan publik.

Kekuasaan Eksaminatif dalam Literatur Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum positif Indonesia, landasan konstitusional kekuasaan eksaminatif begitu kuat dan termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara eksplisit mengatur keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pelaksana kekuasaan eksaminatif. Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri." Frasa "bebas dan mandiri" menegaskan independensi BPK sebagai kunci efektivitas pelaksanaan kekuasaan eksaminatif.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara lebih lanjut merinci jenis-jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan BPK. Ini meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. UU ini menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD, menunjukkan peran strategisnya dalam sistem ketatanegaraan.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan landasan hukum yang komprehensif mengenai kedudukan, tugas pokok, dan wewenang BPK. UU ini mempertegas bahwa BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya adalah keuangan daerah, BUMN, BLU, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Fungsi dan Urgensi Kekuasaan Eksaminatif

Eksistensi kekuasaan eksaminatif tidak sekadar pelengkap, melainkan memiliki fungsi vital dalam menciptakan good governance. Fungsi utamanya adalah mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, mencegah praktik korupsi dan kolusi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, kekuasaan eksaminatif memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola secara patut dan dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Kekuasaan Eksaminatif adalah fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan modern yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Menurut para ahli, ia adalah cabang kekuasaan independen yang berfungsi sebagai mekanisme check and balance. Literatur hukum Indonesia, terutama UUD 1945 dan regulasi BPK, memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan kekuasaan ini. Dengan demikian, kekuasaan eksaminatif bukan hanya sekadar pemeriksaan teknis, melainkan cerminan komitmen negara terhadap akuntabilitas publik dan supremasi hukum.

Silahkan tuliskan komentar anda sesuai dengan topik pada postingan ini.
Buka Komentar
Tutup Komentar